Di
putar, di jilat, di celupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat
dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar
dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang
mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak.
Segmentasi PT. Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat
berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun
orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi
orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil.
Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo,
yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal
ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan
menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar
negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi
kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun
sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan
BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal
dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk
membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut. Kode MD =
produksi dalam negeri, aman dikonsumsi. Sedangkan ML = produksi luar negeri.” Gonjang-ganjing
susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk
yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari China, diantaranya
yang akrab di telinga kita antara lain :
·
Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M &
M’s.
·
Es krim Indo Meiji
·
Susu Dutch Lady
Seperti
di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah
mengguncang China karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar
6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20
September 2008)
Analisis
:
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis
merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi
kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran
Undang-undang :
Jika
dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1)
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ø
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ø
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya
tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan
konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.
2)
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ø
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3)
Pasal 8
Ø
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ø
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo
tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun
sudah ada korban dari produknya.
4)
Pasal 19 :
Ø
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ø
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ø
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi
kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Tanggapan
:
Nabisco
sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya
pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk
mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan
permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu
hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan
secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.