Rabu, 01 November 2017

Makalah 3 - Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia


PERMASALAHAN YANG DIHADAPI KOPERASI DI INDONESIA


Disusun Oleh :
Indri Nur Afdiyanti
13215368
3EA11










Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia” tepat pada waktunya. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan kita.


                                                                                               Penulis,


Indri Nur Afdiyanti



DAFTAR ISI







BAB I

PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang

Koperasi dan UKM merupakan bagian integral dunia usaha nasional, mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi pada khususnya. Berbagai cara telah digunakan manusia untuk memecahkan permasahan ekonomi yang telah dihadapi salah satunya adalah koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.
Berdasarkan UUD Republik indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan maka tersirat suatu harapan bahwa Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan keadilan.
Koperasi memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan. Keberadaan usaha kecil tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional, karena usaha kecil merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia.
Dalam upaya membangun ekonomi nasional sub- sektor industri mikro kecil dan menengah (IMKM) yang dalam istilah sering disebutkan UKM ataupun usaha kecil. Usaha kecil mendapat prioritas untuk dibina dan dikembangkan dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Industri kecil maupun besar, dan menengah merupakan sektor yang turut memberikan kontribusi terhadap kontribusi perekonomian nasional seperti Koperasi dan UKM. oleh karna itu program pembinaaan dan pengembangannya senantiasa harus dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat merupakan organisasi swadaya masyarakat yang lahir atas kehendak, kekuatan dan partisipasi dari masyarakat itu sendiri dalam menentukan tujuan, sasaran kegiatan, serta kegiatan pelaksanaannya.

1.2.      Rumusan Masalah

Apa permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini?

1.3.      Tujuan Penulisan

Menjelaskan tentang permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini

1.4.      Manfaat Penulisan

Dapat mengetahui tentang permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia saat ini




BAB II

PEMBAHASAN


2.1.      Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia Saat Ini

Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan para anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.
Namun, koperasi sendiri sekarang mengalami banyak hambatan yang membuat koperasi lambat dalam berkembang, hambatan tersebut berasal baik dari fasilitas koperasi,anggota, masyarakat,pemerintah, lingkungan maupun pengurus koperasi itu sendiri, padahal koperasi ada penunjang perekonomian karena dengan adanya koperasi UKM diindonesia bisa berkembang pesat sehingga disaat negara mengalami inflasi, UKM bisa menghendel baik dari tenaga kerja maupun devisa negara, adapun masalah yang sering dihadapioleh koperasi diantaranya:
1)      Keterbatasan dana yang dimiliki.
2)      Tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para   anggota terbatas.
3)      Partisipasi para anggotanya masih rendah baik dari RAP maupun kegiatan lainnya yang diberikan.
4)      Keterbatasan pengetahuan anggota terhadap pembagian SHU.
5)      Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama, bahkan tingkat pengembalian pinjaman yang amat lama sehingga dana / modal koperasi semakin berkurang.
6)      Kurangnya pengawasan dari para pengurus koperasi.
7)      Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan peminat dari masyarakatnya kurang, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa koperasi kurang menjanjikan.
8)      Kurangnya edukasi tentang keuntungan dari koperasi bagi masyarakat.
9)      Sedikitnya masyarakat untuk berwirausaha.

Faktor tersebut adalah masalah koperasi yang tiap tahunnya menjadi masalah koperasi yang belum bisa ditangani dengan baik hingga sekarang,tidak menutup kemungkinan koperasi berkembang ada beberapa daerah yang koperasinya bisa berkembang hal ini terjadi karena baik anggota,pengurus koperasi maupun pemerintah bisa saling berkordinasi dan saling bekerja sama dengan baik pasti masalah tersebut bisa ditangani adapun menurut saya solusi yang bisa dilakukan:
1.      Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk,koran ataupun sera langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada koperasi.
2.      Memberikan pendidikan/ pelatihan untuk para anggota koperasi.
3.      Adanya perjanjian hukum agar antar anggota dengan koperasi tidak saling merugikan baik dari pihak anggota maupun koperasi.
4.      Adanya rasa saling percaya dan bertanggung jawab atas kemajua koperasi baik dari pihak anggota maupun dari pihak pengurus atau pengawas koperasi.
5.      Memaksimalkan kerja para pengawas atau pengurus koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi, jika pengurus atau pengawasnya tidak bekerja dengan baik seberapa banyak anggota yang ada dikoperasi tidak akan membuat koperasi berkembang.

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendir
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN

Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan yaitu:
1)      Azas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Asas Manfaat
2)      Azas demokrasi Pancasila
3)      Azas adil dan merata
4)      Azas keseimabangan
5)      Azas kesadaran Hukum
6)      Azas kemadirian bangsa
7)      Azas kejuangan
8)      Azas ilmu pengetahuan dan teknologi

Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila sedangkan sokoguru sebagai tonggak ukur atau panduannya dan para anggota yang terlibat bisa saling bekerja sama maka Indonesia bisa menjalankan koperasi yang sehat disetiap daerah maupun disetiap provinsinya.
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah :
a.       Koperasi jarang peminatnya
b.      Sulitnya koperasi berkembang
c.       Masalah permodalan
d.      Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan lain-lain.

Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide / pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut – larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut.
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut.

Analisis dari masalah – masalah  koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan  kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
2.      Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
3.      Masalah permodalan bisa dikarenakan  kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
4.      Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus  dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .

Dari masalah dan analisis – analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
·         Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa  souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
·         Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
·         Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
·         Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
·         Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi  dari  pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah- masalah yang biasa timbul,  biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak.



BAB III

PENUTUP


3.1.      Kesimpulan

Perkoperasian di Indonesia saat ini sedang menghadapi banyak masalah, baik dalam segi internal eksternal maupun dalam skalanya secara makro maupun mikro. Perlu dukungan dari banyak pihak untuk lebih mengembangkan koperasi. Karena koperasi akan berkembang jika dari anggotanya dapat bergerak untuk mengaktifkan usaha koperasi maka perlu penumbuhan kesadaran akan pentingnya peran anggota dalam kemajuan koperasi.




DAFTAR PUSTAKA




Makalah 2 - Menghadapi MEA Bersama Koperasi


MENGHADAPI MEA BERSAMA KOPERASI



Disusun Oleh :
Indri Nur Afdiyanti
13215368
3EA11











Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2017

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Menghadapi MEA bersama koperasi” tepat pada waktunya.Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi kita semua dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan kita.


                                                                                               Penulis,


Indri Nur Afdiyanti



DAFTAR ISI






BAB I

PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang

Sejak akhir tahun 2015, indonesia sudah mulai bersiap untuk menghadapi MEA yang akan segera membawa banyak perubahan didunia perekonomian kita. Tahun 2016 adalah tahun di mana kebijakan MEA mulai diterapkan oleh pemerintah negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Artinya, tenaga kerja asing akan berseliweran di negara ini. Begitu pula sebaliknya, pekerja Indonesia pun akan tersebar di beberapa negara ASEAN. Dengan hal tersebut kita perlu mengetahui dengan cara apakah koperasi meghadapi MEA, dan sudah sejauh mana langkah yang diambil koperasi.

1.2.      Rumusan Masalah

1.      Apakah itu MEA?
2.      Bagaimana pengaruh MEA terhadap Indonesia?
3.      Langkah yang dibuat pemerintah dalam menghadapi MEA
4.      Bagaimana cara menghadapi MEA bersama koperasi?

1.3.      Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apakah itu MEA
2.      Untuk mengetahui pengaruh MEA terhadap Indonesia
3.      Untuk mengetahui langkah yang dibuat pemerintah dalam menghadapi MEA
4.      Untuk mengetahui cara menghadapi MEA bersama koperasi



BAB II

PEMBAHASAN


2.1.      Apakah itu MEA?

MEA adalah sebuah pasar tunggal yang disetujui oleh negara-negara di ASEAN pada dekade lalu.MEA sendiri adalah singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN.Dalam istilah asing, MEA disebut sebagai ASEAN Economics Community.
MEA dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan bagi penduduk di negara-negara ASEAN.
Masyarakat Ekonomi ASEAN tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan memengaruhi kualitas tenaga ahli di Indonesia.
Pembentukan MEA berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia.Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta bisa menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing.Modal asing dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan warga ASEAN.Saat itu, ASEAN meluncurkan inisiatif pembentukan integrasi kawasan ASEAN atau komunitas masyarakat ASEAN melalui ASEAN Vision 2020 saat berlangsungnya ASEAN Second Informal Summit.Inisiatif ini kemudian diwujudkan dalam bentuk roadmap jangka panjang yang bernama Hanoi Plan of Action yang disepakati pada 1998.
Pada KTT selanjutnya Indonesia merupakan salah satu inisiator pembentukan MEA yaitu dalam Deklarasi ASEAN Concord II di Bali pada 7 Oktober 2003 dimana Para Petinggi ASEAN mendeklarasikan bahwa pembentukan MEA pada tahun 2015 (nationalgeographic.co.id). Pembentukan Komunitas ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik yang berdampak pada kawasan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip utama ASEAN, yaitu: saling menghormati (Mutual Respect), tidak mencampuri urusan dalam negeri (Non-Interfence), konsensus, diaog dan konsultasi.
Komunitas ASEAN terdiri dari tiga pilar yang termasuk di dalamnya kerjasama di bidang ekonomi, yaitu: Komonitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Comunity/ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC).
Tujuan dibentuknya MEA untuk meningkatkan stabilitas  perekonomian dikawasan ASEAN, serta diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah dibidang ekonomi antar negara ASEAN. Selama hampir dua dekade, ASEAN terdiri dari hanya lima Negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand yang pendiriannya pada tahun 1967. Negara-negara Asia Tenggara lainnya yang tergabung dalam waktu yang berbeda yaitu  Brunei Darussalam (1984), Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), dan Kamboja (1999).

2.2.      Bagaimana Pengaruh MEA Terhadap Indonesia

Gambaran karakteristik utama MEA adalah pasar tunggal dan basis produksi; kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi; kawasan dengan pembangunan ekonomi yangadil; dan kawasan yang terintegrasi ke dalam ekonomi global.Dampak terciptanya MEA adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.Konsekuensi atas kesepakatan MEA yakni dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
Dari karakter dan dampak MEA tersebut di atas sebenarnya ada peluang dari momentum MEA yang bisa diraih Indonesia.Dengan adanya MEA diharapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik.Salah satunya pemasaran barang dan jasa dari Indonesia dapat memperluas jangkauan ke negara ASEAN lainnya.Pangsa pasar yang ada di Indonesia adalah 250 juta orang. Pada MEA, pangsa pasar ASEAN sejumlah 625 juta orang bisa disasar oleh Indonesia. Jadi, Indonesia memiliki kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar yang lebih luas.Ekspor dan impor juga dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah. Tenaga kerja dari negara-negara lain di ASEAN bisa bebas bekerja di Indonesia. Sebaliknya, tenaga kerja Indonesia (TKI) juga bisa bebas bekerja di negara-negara lain di ASEAN.
Dampak Positif lainnya yaitu investor Indonesia dapat memperluas ruang investasinya tanpa ada batasan ruang antar negara anggota ASEAN.Begitu pula kita dapat menarik investasi dari para pemodal-pemodal ASEAN. Para pengusaha akan semakin kreatif karena persaingan yang ketat dan para professional akan semakin meningkatakan tingkat skill, kompetansi dan profesionalitas yang dimilikinya.
Namun, selain peluang yang terlihat di depan mata, ada pula hambatan menghadapi MEA yang harus kita perhatikan. Hambatan tersebut di antaranya : pertama, mutu pendidikan tenaga kerja masih rendah, di mana hingga Febuari 2014 jumlah pekerja berpendidikan SMP atau dibawahnya tercatat sebanyak 76,4 juta orang atau sekitar 64 persen dari total 118 juta pekerja di Indonesia. Kedua, ketersediaan dan kualitas infrastuktur masih kurang sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang dan jasa. Menurut Global Competitiveness Index (GCI) 2014, kualitas infrastruktur kita masih tertinggal dibandingkan negara Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Thailand. .Ketiga, sektor industri yang rapuh karena ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi. Keempat, keterbatasan pasokan energi.Kelima, lemahnya Indonesia menghadapi serbuan impor, dan sekarang produk impor Tiongkok sudah membanjiri Indonesia. Apabila hambatan-hambatan tadi tidak diatasi maka dikhawatirkan MEA justru akan menjadi ancaman bagi Indonesia.

2.3.      Langkah yang Dibuat Pemerintah dalam Menghadapi MEA

Menjelang MEA yang sudah di depan mata, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan langkah strategis dalam sektor tenaga kerja, sektor infrastuktur, dan sektor industri. Dalam menghadapi MEA, Pemerintah Indonesia menyiapkan respon kebijakan yang berkaitan dengan Pengembangan Industri Nasional, Pengembangan Infrastruktur, Pengembangan Logistik, Pengembangan Investasi, dan Pengembangan Perdagangan (www.fiskal.depkeu.go.id). Selain hal tersebut masing-masing Kementrian dan Lembaga berusaha mengantisipasi MEA dengan langkah-langkah strategis.
Pemerintah berusaha mengubah paradigma kebijakan yang lebih mengarah ke kewirausahaan dengan mengedepankan kepentingan nasional.Untuk bisa menghadapi persaingan MEA, tidak hanya swasta (pelaku usaha) yang dituntut harus siap namun juga pemerintah dalam bentuk kebijakan yang pro pengusaha.
Negara lain sudah berpikir secara entrepreneurial (wirausaha), bagaimana agar pemerintah  berjalan dan berfungsi laksana seubah organisasi entrepreneurship yang berorientasi pada hasil. Maka dengan momentum MEA ini sudah tiba saatnya pemerintah Indonesia mengubah pola pikir lama yang cenderung birokratis dengan pola pikirentrepreneurship yang lebih taktis, efektif dan efisien.Sebagai contohnya adalah kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 300 triliun (US$ 30 miliar) yang kurang produktif diarahkan kepada pembiayayaan yang lebih produktif misalnya investasi infrastruktur.
Dalam bidang pendidikan, Pemerintah juga dapat melakukan pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan MEA.Pendidikan sebagai pencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi jawaban terhadap kebutuhan sumber daya manusia.Oleh karena itu meningkatkan standar mutu sekolah menjadi keharusan agar lulusannya siap menghadapi persaingan.Kegiatan sosialisasi pada masyarakat juga harus ditingkatkan misalnya dengan Iklan Layanan Masyarakat tentang MEA yang berusaha menambah kesiapan masyarakat menghadapinya.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, meningkatkan standar mutu pendidikan salah satunya dengan menguatkan aktor pendidikan, yaitu kepala sekolah, guru, dan orang tua.Menurutnya, kepemimpinan kepala sekolah menjadi kunci tumbuhnya ekosistem pendidikan yang baik.Guru juga perlu dilatih dengan metode yang tepat, yaitu mengubah pola pikir guru.
Dalam bidang Perindustrian, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga memaparkan strategi Kementrian Perindustrian menghadapi MEA yaitu dengan strategi ofensif dandefensif.Strategi ofensif yang dimaksud meliputi penyiapan produk-produk unggulan.Dari pemetaan Kemenperin, produk unggulan dimaksud adalah industri agro seperti kakao, karet, minyak sawit, tekstil dan produk tekstil, alas kaki kulit, mebel, makanan dan minimum, pupuk dan petrokimia, otomotif, mesin dan peralatan, serta produk logam, besi, dan baja.Adapun strategi defensive dilakukan melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia untuk produk-produk manufaktur.(www.kemenperin.go.id)
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel punya langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2019. Salah satunya adalah mencanangkan Nawa Cita Kementerian Perdagangan, dengan menetapkan target ekspor sebesar tiga kali lipat selama lima tahun ke depan. Cara tersebut bisa dilakukan dengan membangun 5.000 pasar, pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Adapun target ekspor pada 2015 dibidik sebesar US$192,5 miliar. Selanjutnya pemerintah juga menyiapkan strategi subsititusi impor untuk meningkatkan ekspor, dan memberi nilai tambah produk dalam negeri. Pada saat ini 65 persen ekspor produk Indonesia masih mengandalkan komoditas mentah.Pemerintah berusaha membalik struktur ekspor ini yaitu dari komoditi primer ke manufaktur, dengan komposisi 35 persen komoditas dan 65 persen manufaktur. Oleh karena itu, industri manufaktur diharapkan tumbuh dan fokus pada peningkatan kapasitas produksi, untuk meningkatkan ekspor sampai 2019.
Pemerintah juga mendekati industri yang berpotensi menyumbang peningkatan ekspor, misalnya industri otomotif.Diketahui, industri otomotif berencana mengekspor 50 ribu sepeda motor ke Filipina.Kementerian Perdagangan juga mendorong sektor mebel untuk semakin menggenjot ekspornya.Selain itu, sektor perikanan juga memberikan optimisme terhadap peningkatan ekspor Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperkuat produk UKM dengan membina melalui kemasan, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Lalu, mereka juga memfasilitasi pelaku UKM dalam pameran berskala internasional.Melalui fasilitas itu, Kementerian Perdagangan berharap, produk serta merek yang dibangun oleh pelaku UKM di Indonesia dapat dikenal secara global.

2.4.      Bagaimana Cara menghadapi MEA Bersama Koperasi

Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini.Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.

Peluang dengan adanya MEA 2015, antara lain :
·         Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
·         Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar Negara Asean
·         Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar Negara kita

Tantangan yang dihadapi dengan adanya MEA 2015, antara lain :
·         Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
·         Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing
·         Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.

Dengan semakin tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia.Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA 2015 ini. Seperti diantaranya :
§ Lemahnya kelembagaan koperasi
§ Lemahnya modal internal koperasi
§ Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan IT
§ Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi

Setelah dilihat diatas, dengan semakin banyaknya masalah yang dihadapi oleh koperasi, maka koperasi harus melakukan peningkatan daya saing untukn menghadapi MEA 2015, yaitu dari segi organisasi koperasi itu sendiri, bisnis koperasinya, dan juga Sumber Daya Manusianya.
Jika dilihat dari Organisasi Koperasi itu bisa dilakukan diantaranya :
1.      Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.      Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.      Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah damlam kerangka meningkatkan daya saing koperasi
4.      Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder

Jika dilihat dari segi Bisnis Koperasinya, diantaranya :
1.      Peningkatan modal sendiri berdasar skala ekonomi yang layak
2.      Penerapan IT
3.      Kemitraan dengan pelaku bisnis lain

Jika dilihat dari segi Sumber Daya Manusia nya,antaralain :
1.      Peningkatan kualitas SDM koperasi
2.      Pengembangan system kompensasi yang menarik
3.      Profesionalisasi manajemen
4.      Pengukuran kinerja SDM yang unggul

Peran pemerintah dalam melakukan pembinaan pada koperasi juga berperan penting agar menciptakan koperasi yang bisa semakin berkembang dalam MEA 2015. Pemerintah merupakan aktor utama bagi perkembangan koperasi, karena kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus pro rakyat dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia semata jangan menguntungkan bagi bangsa lain. Disamping itu pemerintah juga harus membantu dana dalam mengembangkan koperasi, tetapi tidak hanya memberikan dana saja, pemerintah harus mengontrol pengguanaan dana tersebut.
Selain cara-cara diatasakan menjadi lebih baik & efektif lagi bila diadakan program penelitian dan pengembangan koperasi.
a.       Peningkatan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang meliputi seluruh aspek pengembangan perkoperasian melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang terkoordinasi dan terintegrasi.
b.      Pengkajian dan perumusan pengetahuan perkoperasian dalam rangka penyusunan keilmuan koperasi, sebagai bahan pengajaran ilmu koperasi dalam pendidikan formal.
c.       Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan perkoperasian untuk memberikan masukan yang diperlukan bagi penyusunan pola pengembangan koperasi serta persiapan langkah-langkah bagi usaha membangun koperasi.
d.      Mengembangkan berbagai pola dan perangkat pembangunan koperasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang meliputi aspek-aspek manajemen personil, permodalan dan perkreditan, produksi serta pemasaran.
e.       Mengkaji proyek rintisan/percontohan dalam rangka memperoleh sistem dan peralatan teknis yang belum dijadikan pola atau sistem operasional.
f.       Mengembangkan pusat dokumentasi ilmiah dan informasi perkoperasian yang didukung oleh sistem dan jaringan informasi yang menyeluruh dan terpadu, guna memonitor dan mengevaluasi berbagai perkembangan pembangunan koperasi serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
g.      Meningkatkan kerjasama koperasi dengan lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.




BAB III

PENUTUP

3.1.      Kritik

Peluang koperasi memang besar di Indonesia, tetapi mungkin banyak juga tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi di dalam MEA 2015. Agar bisa terus sejalan dengan MEA 2015, koperasi diharapkan bisa turut mengalami perkembangan.

3.2.      Saran

Perkembangan dapat terus terjadi dengan ditumbuhkannya inovasi dan kreatifitas pada suatu organisasi koperasi.Sumber Daya Manusia yang ada di koperasi juga merupakan salah satu factor penting untuk mengembangkan koperasi, dnegan pelatihan dan pembinaan kiranya SDM dan organisasi koperasi dapat terus berkembang agar dapat terus eksis di dalam Masyarakat Ekonomi Asean saat ini. Infrastruktur penunjang bisnis seperti infrastruktur fisik,informasi dan komunikasi dan Sumber Daya Alam sangat diperlukan juga untuk meningkatkan daya saing daerah.



DAFTAR PUSTAKA