Rabu, 25 Oktober 2017

Tulisan 11 - Pendekatan Sistem pada Koperasi

PENDEKATAN SISTEM DALAM KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
1.   Sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
2.  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
3.      The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
4.      Interpersonal Communication System (ICS)
Adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
-          Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
-          Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
-          Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
-          Sifat-sifat dari anggota è sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
-          Intensitas kerjasama è semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-          Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
-          Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-          Stabilitas kerjasama.
-          Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.



Minggu, 08 Oktober 2017

Tulisan 10 - Arti Lambang Koperasi


ARTI LAMBANG KOPERASI













1.    200px-logo_gerakan_koperasi1.gifRantai melambangkan kokohnya persahabatan, jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat, cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus. Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.
2.    Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus, seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas.
3.    Kapas dan padi menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi. Jadi tujuan koperasi adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera.
4.    Timbangan melambangkan keadilan social sebagai salah satu dasar koperasi, jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi.
5.    Bintang dalam perisai artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi, jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi. Dengan demikian koperasi Indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.
6.    Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarkatan dan kepribadian masyarakat Indonesia yang kokoh berakar, artinya masyarakat Indonesia yang bergerak dibidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.
7.    Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia, jadi koperasi adalah sistem ekonomi Indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian Indonesia.
8.    Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia, cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara Indonesia.

Sumber :

Tulisan 9 - Peraturan Menteri Koperasi Syariah


PERATURAN MENTERI KOPERASI & UKM TERKAIT KOPERASI SYARIAH TAHUN 2015

Pada tanggal 25 September, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Peraturan Menteri ini merubah status KJKS kepada KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) dengan menghapus Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor: 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Meski merubah ketentuan sebelumnya akan tetapi dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tersebut tetap mengatur ketentuan tentang Standar Operasional Manajemen (SOM) yang mengatur mengenai SOM kelembagaan, usaha, keuangan dan pengamanan asset dan piutang bagi koperasi syariah.

Sumber :

Tulisan 8 - Sejarah Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA

Koperasi Syariah di Indonesia mulai berkembang oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo, Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan SDI tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cenderung bernuansa politik.
Tahun 1918 kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia.
Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syariah dan koperasi syariah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syariah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memfasilitasi berdirinya koperasi syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS) dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syariah di Indonesia, kedepannya mutlak diperlukan adanya UU Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri.

Sumber :


Tulisan 7 - Sejarah Koperasi Taksi Indonesia


SEJARAH KOPERASI TAKSI INDONESIA

Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat mempengaruhi iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha mereka, berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha Pertaksian minimal memiliki 100 unit armada baru. Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya memiliki 1 atau 2 buah kendaraan taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat dipenuhi oleh pengusaha modal besar, dan kesempatan memperoleh Kredit Bank pada masa itu sangat sulit tanpa jaminan yang memadai.
Pembentukan koperasi didirikan pada 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “taksi liar” dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400 orang.

Sumber :

Tulisan 6 - Bung Hatta Sebagai Bapak Koperasi


BUNG HATTA SEBAGAI BAPAK KOPERASI INDONESIA










sosok-bung-hatta-sebagai-bapak-koperasi-indonesia-nnW6Cqp3qH.jpgMohammad Hatta merupakan salah satu tokoh bangsa yang amat dibanggakan oleh masyarakat Indonesia dari masa ke masa. Bersama dengan Presiden pertama Soekarno, jasa Hatta sangat besar dalam membebaskan Indonesia dari cengkraman penjajah. Namun selain dikenal sebagai Bapak Proklamator, Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Melansir dari Biografipedia, selain sibuk mengabdi kepada negara, Hatta juga aktif memberikan ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Pria yang lahir pada 12 Agustus 1902 di Bukit Tinggi ini juga kerap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.
Lalu pada 12 Juli 1951, Hatta membacakan pidato di radio khusus untuk menyambut Hari Koperasi Indonesia. Dengan besarnya peranan dirinya dalam dunia koperasi, pada 17 Juli 1953 pria lulusan Handels Hoge School Rotterdam itu diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikirannya mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” (1971).
Sementara melansir dari Kopnus.com yang mengutip dari buku “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”, Hatta memiliki pemikiran bahwa jawaban ketimpangan ekonomi adalah gotong-royong. Setiap orang bisa bekerja secara wajar serta mampu memenuhi kebutuhannya. Berbeda dengan sistem kapitalisme, ekonomi gotong-royong adalah sistem yang tidak menumpuk kekayaan kepada perseorangan. Tetapi, yang lebih penting, pembagian kekayaan secara merata.
Berdasarkan hal itu, Koperasi dipandangnya sebagai bentuk konkret sistem ekonomi gotong-royong tersebut. Dimana dalam koperasi dituntut pemerataan kerja dan pembagian hasil, sehingga tak ada lagi ketimpangan. Namun, Bung Hatta menyadari, koperasi merupakan langkah jangka panjang ekonomi. Hasilnya tidak bisa serta-merta dirasakan.
Menurut Hatta, bangsa membutuhkan politik ekonomi yang realitis dalam jangka pendek, sekalipun berbeda dengan prinsip koperasi. Sehingga bukan merupakan persoalan masyarakat miskin bekerja pada pemodal-pemodal perseorangan baik dalam negeri maupun asing. Namun itu sebatas menghindarkan masyarakat dari kekurangan kebutuhan pokok sekarang.
Namun, masih terdapat hambatan utama koperasi yang harus dibenahi adalah inferioritas masyarakat akibat penjajahan. Hatta juga menekankan, sistem ekonomi dan koperasi harus pintar menimbang, bukan hanya idealitas, tetapi juga realitas. Hal itu akan memungkinkan untuk menciptakan langkah taktis dan strategis. Ekonomi imbang dan berdaulat, tidak bertumpu pada orang lain atau negara asing. Koperasi yang hendak dibangun haruslah memiliki prioritas. Diantaranya, memperbanyak produksi, terutama usaha-usaha kecil, menengah, dan rumah tangga. Kemudian memperbaiki kualitas barang, sehingga mampu bersaing dengan produk negara lain.

Sumber :

Tulisan 5 - Perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvensional


PERBEDAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH DENGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL

Koperasi simpan pinjam syariah didirikan karena Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan syariah.
Kopeasi simpan pinjam syariah merupakan bentuk koperasi yang telah di sahkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Prinsip-prinsipnya pun sama dengan prinsip koperasi umumnya, namun koperasi hanya terdiri dari satu lembaga, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem Syariah.
Jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama pada umumnya yang menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Namun berbeda pada sistemnya, koperasi simpan pinjam syariah kurang lebih seperti Bank Syairah yang tidak menggunakan sistem bunga seperti koperasi konvensional. Sekalipun koperasi simpan pinjam syariah hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri.
Perbedaan yang mendasar anatar Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam Konvensional adalah pada sistemnya, yaitu sistem bagi hasil dan sistem bunga. Sistem bagi hasil (mudharobah) telah dicontohkan oleh Rasulullah, sedangkan sistem bunga member tambahan bagi pihak kreditur (pihak yang memberikan piutang).

Sumber :

Tulisan 4 - Kospin Jasa


CONTOH LEMBAGA KOPERASI DI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA”

Logo_Kospin_Jasa.gif





*   Sejarah
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada decade 1970-an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama “JASA” dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras, dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai “Koperasi Kesatuan Bangsa”

*   Visi dan Misi
·      Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.


·      Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
-  Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam membentuk koperasi.
-  Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
-  Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

*   Logo
Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa dimana di tengah-tengah tulisan, terdapat symbol “roda” yang bergerak secara dinamis membentuk inisial “J” dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan “pluralisme” dan kebersamaan yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara bergotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.

*   Produk dan Layanan
·      Pinjaman
1)   Pinjaman Sepeda Motor
2)   Pinjaman Talangan Dana Haji
3)   Pinjaman Anuited
4)   Pinjaman Insidentil
5)   Pinjaman UMK
6)   Pinjaman Harian
7)   Pinjaman Investa Griya
·      Layanan
1)   Mobil Kas Keliling
2)   SMS Notifikasi
3)   M-Jasa

Sumber :

Tulisan 3 - Peraturan Perundang-Undangan


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KOPERASI DI INDONESIA

1.    UU Koperasi No. 14 Tahun 1965
Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.

2.    UU Koperasi No. 12 Tahun 1967
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha tertentu bersama berdasarkan atas kekeluargaan.

3.    UU Koperasi No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Landasan dan Asas Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah :
1)   Pancasila sebagai Landasan Idiil
2)   UUD 1945 sebagai Landasan Struktural
3)   Koperasi berdasarkan kekeluargaan

4.    UU Koperasi No. 17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalam UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 (1) UUD 1945.

Credit Union
Credit Union atau Koperasi Kredit merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang simpan pinjam yang dimiliki atau dikelola oleh anggotanya, dan mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya tersebut.

Tiga prinsip utama dalam Credit Union, yaitu :
1)   Asas Swadaya (tabungan yang diperoleh hanya dari anggota koperasi tersebut)
2)   Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
3)   Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah tujuan utama, dan mempunyai watak baik adalah yang diberikan pinjaman)

Persamaan koperasi dengan credit union adalah ingin mensejahterakan anggota koperasi tersebut. Dengan asas kekeluargaan koperasi tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar. Koperasi dan credit union memberikan pinjaman dana kepada anggotanya. Credit union memperoleh dana hanya dari anggota koperasi kredit tersebut dan pinjaman hanya diberikan kepada anggota yang berwatak baik dan mempunyai etika baik agar bisa memperoleh dana dari credit union tersebut.

Sumber :

Tulisan 2 - Jenis-Jenis Koperasi


JENIS-JENIS KOPERASI

A.  Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1)   Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama.
2)   Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya.
3)   Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4)   Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B.  Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
1)   Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2)   Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
3)   Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha didalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4)   Koperasi Sekolah
Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba guna. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5)   Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staff pengajar dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri.

C.  Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1)   Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
2)   Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.

D.  Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1)   Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya.
2)   Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
3)   Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu, koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarakan hasil produksi para anggota koperasi.

Sumber :