PERATURAN
MENTERI KOPERASI & UKM TERKAIT KOPERASI SYARIAH TAHUN 2015
Pada tanggal 25 September, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Peraturan Menteri ini merubah status KJKS kepada
KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) dengan menghapus
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor:
35.2/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Meski
merubah ketentuan sebelumnya akan tetapi dalam ketentuan Peraturan Menteri
Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tersebut tetap mengatur ketentuan tentang Standar
Operasional Manajemen (SOM) yang mengatur mengenai SOM kelembagaan, usaha,
keuangan dan pengamanan asset dan piutang bagi koperasi syariah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar