Minggu, 08 Oktober 2017

Tulisan 7 - Sejarah Koperasi Taksi Indonesia


SEJARAH KOPERASI TAKSI INDONESIA

Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat mempengaruhi iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha mereka, berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha Pertaksian minimal memiliki 100 unit armada baru. Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya memiliki 1 atau 2 buah kendaraan taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat dipenuhi oleh pengusaha modal besar, dan kesempatan memperoleh Kredit Bank pada masa itu sangat sulit tanpa jaminan yang memadai.
Pembentukan koperasi didirikan pada 16 Mei 1972, Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq. Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16 Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI) tersebar luas di kalangan pengusaha “taksi liar” dan mendorong keinginan mereka untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400 orang.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar