SEJARAH
KOPERASI TAKSI INDONESIA
Pada tahun 1971 Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Ali
Sadikin) menetapkan ketentuan pengusahaan taksi diwilayah DKI Jakarta, selaras
dengan Jakarta sebagai kota metropolitan. Ketentuan ini sangat mempengaruhi
iklim berusaha pemilik taksi “liar” atas nasib masa depan usaha mereka,
berkaitan dengan ketentuan mengenai pembentukan Badan Usaha Pertaksian minimal
memiliki 100 unit armada baru. Sedangkan pengusaha taksi “liar” umumnya
memiliki 1 atau 2 buah kendaraan taksi. Logikanya ketentuan ini hanya dapat
dipenuhi oleh pengusaha modal besar, dan kesempatan memperoleh Kredit Bank pada
masa itu sangat sulit tanpa jaminan yang memadai.
Pembentukan koperasi didirikan pada 16 Mei 1972,
Badan Hukum Koperasi Taksi Indonesia mendapat pengesahan dari Pemerintah cq.
Direktorat Koperasi DKI Jakarta, dengan Badan Hukum No. 964/B.H/I/Tanggal 16
Mei 1972 (sempat diperingati sebagai hari jadi Koperasi Taksi Indonesia).
Berita terbentuknya Koperasi Taksi Indonesia (KTI)
tersebar luas di kalangan pengusaha “taksi liar” dan mendorong keinginan mereka
untuk berusaha dalam wadah yang resmi (legal), sehingga mereka mendaftarkan
diri menjadi anggota, hingga pada awal tahun 1973 keanggotaan mencapai 400
orang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar