SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah
koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa negara-negara Eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih
R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai
negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari
rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.
Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau
mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman yakni mendirikan koperasi
kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan
rentenir yang pasti akan memberikan bunga tinggi.
Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan
Westerrode, merespon tindakan Patih R. Aria Wiria Atmaja, sewaktu mengunjungi
Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di
Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung
bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengantisipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, ditertibkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputera. Pada tahun
1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21. Peraturan tahun 1933 itu, hanya
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan
Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputera.
Setelah pemerintahan Hindia-Belanda menunjukkan
sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo
yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan peranannya bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927 dibentuk bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar
daerah Asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari
pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya
dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan
di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak
koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
2. Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
dan nelayan).
3. Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang
sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bersama anggota koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar