Minggu, 08 Oktober 2017

Tulisan 5 - Perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvensional


PERBEDAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH DENGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL

Koperasi simpan pinjam syariah didirikan karena Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk muslim sangat tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan syariah.
Kopeasi simpan pinjam syariah merupakan bentuk koperasi yang telah di sahkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau bagi hasil. Prinsip-prinsipnya pun sama dengan prinsip koperasi umumnya, namun koperasi hanya terdiri dari satu lembaga, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem Syariah.
Jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama pada umumnya yang menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Namun berbeda pada sistemnya, koperasi simpan pinjam syariah kurang lebih seperti Bank Syairah yang tidak menggunakan sistem bunga seperti koperasi konvensional. Sekalipun koperasi simpan pinjam syariah hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah dinamakan Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri.
Perbedaan yang mendasar anatar Koperasi Simpan Pinjam Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam Konvensional adalah pada sistemnya, yaitu sistem bagi hasil dan sistem bunga. Sistem bagi hasil (mudharobah) telah dicontohkan oleh Rasulullah, sedangkan sistem bunga member tambahan bagi pihak kreditur (pihak yang memberikan piutang).

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar