PERBEDAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH DENGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL
Koperasi simpan pinjam syariah didirikan karena
Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk muslim sangat tinggi di sambut
oleh pelaku bisnis jasa keuangan syariah.
Kopeasi simpan pinjam syariah merupakan bentuk
koperasi yang telah di sahkan oleh Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang sistem pengoperasiannya kurang lebih
sama dengan koperasi konvensional, hanya saja menggunakan konsep syariah atau
bagi hasil. Prinsip-prinsipnya pun sama dengan prinsip koperasi umumnya, namun
koperasi hanya terdiri dari satu lembaga, yaitu koperasi yang dijalankan dengan
sistem Syariah.
Jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi
konvensional sebenarnya hampir sama pada umumnya yang menyangkut produk
simpanan dan produk pinjaman. Namun berbeda pada sistemnya, koperasi simpan
pinjam syariah kurang lebih seperti Bank Syairah yang tidak menggunakan sistem
bunga seperti koperasi konvensional. Sekalipun koperasi simpan pinjam syariah
hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya
terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah
dinamakan Simpanan
sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi
Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri.
Perbedaan yang mendasar anatar Koperasi Simpan
Pinjam Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam Konvensional adalah pada
sistemnya, yaitu sistem bagi hasil dan sistem bunga. Sistem bagi hasil
(mudharobah) telah dicontohkan oleh Rasulullah, sedangkan sistem bunga member
tambahan bagi pihak kreditur (pihak yang memberikan piutang).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar