Minggu, 08 Oktober 2017

Tulisan 8 - Sejarah Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA

Koperasi Syariah di Indonesia mulai berkembang oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo, Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan SDI tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cenderung bernuansa politik.
Tahun 1918 kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia.
Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syariah dan koperasi syariah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syariah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memfasilitasi berdirinya koperasi syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS) dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syariah di Indonesia, kedepannya mutlak diperlukan adanya UU Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar