SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA
Koperasi Syariah di Indonesia mulai berkembang oleh
paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji
Samanhudi di Solo, Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik
yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak berdiri tahun 1905 sampai 1912
berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang muslim sebelum berorientasi
pada gerakan politik. Keberadaan SDI tidak bertahan lama, karena pada
perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam
yang haluan pergerakannya cenderung bernuansa politik.
Tahun 1918 kalangan pesantren yang dimotori KH
Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang) dengan
kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan organisasi ini sebagai respons
atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI mengkonsentrasikan
perjuangannya di bidang politik dan Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi
Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syariah
tidak terdengar lagi di Indonesia.
Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai
muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi
syariah dan koperasi syariah muncul kembali di negeri ini. Menurut data
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi
syariah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran
koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen)
Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10
September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memfasilitasi berdirinya koperasi
syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS) dengan adanya sistem ini
membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.
Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi
syariah di Indonesia, kedepannya mutlak diperlukan adanya UU Koperasi Syariah
tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu
sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar