Senin, 28 Mei 2018

NORMA, MORAL DAN ETIKA DALAM BISNIS GLOBAL

1.    Etika Bisnis di Dunia Usaha untuk Pembangunan
Etika bisnis mulai ramai dibicarakan pada tahun 80-an. Hal ini disebabkan karena adanya penyimpangan yang melibatkan pelaku bisnis di Perusahaan Internasional. Dengan adanya etika bisnis yang baik dan didukung oleh tata kelola perusahaan yang baik, maka para pelaku bisnis dikomunitas akan berjalan dengan baik. Hal ini juga membantu pembangunan di Negara jika para pelaku bisnis dapat memberikan profit dan roda perekonomian dapat berjalan. Jika tidak ada etika bisnis maka banyak cara penyimpangan yang dilakukan seperti penyuapan, hadiah, dan lain-lain.
Untuk mengawasi perilaku-perilaku penyimpangan dari pelaku bisnis maka pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menerapkan Corporte Governance. Namun, para pelaku bisnis nakal masih banyak mengabaikan etika bisnis, khususnya penyuapan dan pemerasan. Hal ini meningkatkan biaya operasional perusahaan sehingga perusahaan tidak efisien dalam menjalankan tugasnya.

Etika bisnis dapat ditinjau dari dua perspektif, yaitu :
1)   Perspektif Makro
Dimana pertumbuhan pembanguan suatu Negara tergantung pada efektivitas dan efesiensi sistem pasar dalam mengalokasikan barang dan jasa.
Apabila dari salah satu subsistem melakukan perilaku yang tidak etis, maka dapat mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro. Adapun contoh-contoh perilaku tidak etis dalam perspektif makro, antara lain penyuapan, tindakan pemaksaan, informasi palsu, pencurian dan penggelapan.

2)   Perspektif Mikro
Di dalam lingkup perilaku etis perspektif mikro identik dengan kepercayaan dimana terdapat rantai relasi yaitu pemasok, perusahaan, konsumen dan karyawan yang saling berhubungan. Para relasi haruslah menjaga etika, sehingga kepercayaan hubungan bisnis dapat berjalan dengan baik.
Mempunyai perilaku etis merupakan salah satu komponen utama dalam membangun reputasi perusahaan karena setiap perusahaan ingin bekerja sama dengan perusahaan yang dapat dipercaya dan kepercayaan tersebut tidak dapat diciptakan dalam waktu singkat. Seperti hubungan dengan pihak perbankan, memasukan etika bisnis dalam mempertimbangkan pengesahan permohonan kredit setelah melaksanakan prinsip-prinsip Corporate Social Responsibility.
Dalam skala global mereka menyadari perilaku konsumsi dapat berpengaruh terhadap keadilan dan kerusakan lingkungan oleh sebab itu masyarakat mulai selektif dalam mengkonsumsi barang/jasa dan menolak produk dari pabrik yang tidak memberi upah kepada buruh. Sedangkan skala internal menerapkan etika untuk meningkatkan kinerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan karena dengan banyaknya kompetisi akan cenderung banyak penyimpangan norma-norma etika. Dengan kompetisi yang tinggi perusahaan yang dapat bertahan salah satu syaratnya adanya etika perusahaan.

2.    Menegakan Etika Bisnis
Bagi pelaku bisnis yang terpenting adalah bagaimana menempatkan etika pada kedudukan yang pantas dalam kegiatan bisnis dengan tugas berorientasi pada norma-norma moral. Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral dalam mengambil keputusan.

Terdapat dua prinsip dalam dimensi etis bagi pelaku bisnis untuk mengambil keputusan, antara lain :
1.    Prinsip Konsekuentialis
Konsep etika ini fokus pada konsekuensi atau dari keputusan yang diambil. Misalnya, keputusan mengalirkan lumpur panas ke laut. Kemudian penilaian etis ini diukur dari dampak terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.

2.    Prinsip Nonkonsekuentialis
Konsep etika ini fokus pada penilaian etis pada rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk pengambilan keputusan. Hal ini lebih didasarkan pada alasan, bukan pada akibatnya. Misalnya prinsip Hak dan Prinsip Keadilan.

3.    Prinsip Penerapan Etika Bisnis
Didalam dunia bisnis kita harus mengoperasionalkan etika bisnis untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari agar dapat bertahan didalam dunia bisnis mengingat persaingan yang sangat ketat. Adapun prinsip-prinsip dalam menerapkan etika bisnis yang positif, sebagai berikut:
a.    Etika bisnis dibangun berdasarkan etika pribadi
b.    Etika bisnis berdasarkan pada fairness
c.    Etika bisnis membutuhkan integritas
d.   Etika bisnis membutuhkan kejujuran
e.    Etika bisnis harus dapat dipercaya
f.     Etika bisnis membutuhkan peranan bisnis
g.    Etika bisnis diterapkan secara internal dan eksternal
h.    Etika bisnis membutuhkan keuntungan
i.      Etika bisnis berdasarkan nilai
j.      Etika bisnis dimulai dari pimpinan

4.    Dampak Pembangunan Ekonomi Terhadap Lingkungan Hidup
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di dunia bisnis tentu berpengaruh terhadap keadaan lingkungan hidup khususnya industri yang megolah kekayaan alam seperti pertambangan. Oleh karena itu pemerintah membuat aturan-aturan dan sanksi-sanksi hukum bagi pelaku bisnis yang melanggar. Jika pelaku bisnis memiliki etika yang baik maka pelaku bisnis akan mempunyai tanggung jawab dimana tidak hanya mengambil keuntungan saja. Contohnya dalam menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sedangkan pembangunan adalah milik masyarakat (community base development). Oleh karena, itu agenda pemberdayaan ekonomi harus memihak pada kepentingan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan secara adil.


Jumat, 13 April 2018

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco



Di putar, di jilat, di celupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT. Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut. Kode MD = produksi dalam negeri, aman dikonsumsi. Sedangkan ML = produksi luar negeri.” Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari China, diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain :
·         Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
·         Es krim Indo Meiji
·         Susu Dutch Lady
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang China karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)

Analisis :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.

Pelanggaran Undang-undang :
Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1)      Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ø  Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ø  Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.

2)      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ø  Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

3)      Pasal 8
Ø  Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ø  Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

4)      Pasal 19 :
Ø  Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ø  Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ø  Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.


Tanggapan :
Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh-sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.




Jumat, 23 Maret 2018

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS


1.    Perkembangan Etika Bisnis
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode
a)    Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
b)   Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di Ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
c)    Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh Philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.


d)   Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
e)    Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Di Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

2.    Prinsip-Prinsip Etika Bisnis dan Etika Profesi
Menurut (Sonny Keraf, 1998, dikutip oleh Arijanto, 2011), prinsip-prinsip etika bisnis meliputi :
1)   Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2)   Prinsip Kejujuran
Kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil jika tidak didasarkan atas kejujuran.
·      Jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
·      Kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
·      Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3)   Prinsip Keadilan
Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4)   Prinsip Saling Menguntungkan
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5)   Prinsip Integritas
Dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan, karyawan, maupun perusahaannya.

Prinsip-Prinsip Etika Profesi
1)   Prinsip tanggung jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.
2)   Prinsip keadilan
Prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu.
3)   Prinsip otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
4)   Prinsip integritas moral
Seorang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.


3.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Dunia Bisnis Secara Umum
Berdasarkan tingkat pengaruh pada perusahaan maka lingkungan bisnis dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.    Lingkungan Internal
Lingkungan internal adalah faktor - faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Lingkungan internal ini biasanya digunakan untuk menentukan kekuatan dan mengetahui kelemahan perusahaan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi dalam lingkungan internal, sebagai berikut :
·       Tenaga Kerja
·       Modal
·       Bahan Baku
·       Perlengkapan Produksi
·       Manajemen
·       Pemegang saham

b.    Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal adalah faktor - faktor yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan di perusahaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel - variabel diluar organisasi yang berupa tekanan umum dan tren yang berada di lingkungan sosial. Lingkungan eksternal dibedakan menjadi 2 yaitu :
·       Lingkungan Khusus (Mikro)
Lingkungan khusus merupakan bagian dari lingkungan yang langsung relevan bagi perusahaan dalam mencapai sebuah tujuan dan merupakan sesuatu yang khas setiap perusahaan dan bersifat berubah sesuai dengan kondisinya. Yang termasuk dalam lingkungan khusus adalah :
1.    Pelanggan
2.    Pemasok
3.    Perantara
4.    Pesaing
5.    Pembuat Peraturan
6.    Serikat Pekerja

·       Lingkungan Umum (Makro)
Lingkungan umum mencakup kondisi yang mungkin dapat mempengaruhi dan berdampak pada perusahaan secara tidak langsung. Lingkungan bersifat jauh lebih luas dan lebih besar dibandingkan dengan lingkungan khusus (mikro). Yang termasuk dalam lingkungan umum yaitu, Lingkungan Ekonomi, Lingkungan Teknologi, Lingkungan Hukum Politik, Lingkungan Sosial Budaya dan demografi, serta Lingkungan Alam dan Lingkungan Global.