Kamis, 08 November 2018

Lingkungan Legal dan Peraturan, Aspek Lisensi, dan Antitrust serta Hubungan dengan Keadaan Republik Indonesia


1.1.  Latar Belakang
Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.
Stabilitas politik merupakan salah satu variabel penting bagi perusahaan ketika mempertimbangkan perluasan pasar luar negeri. Lingkungan politik memuat peristiwa-peristiwa yang beranekaragam seperti masalah-masalah sipil (konflik), aksi terus menentang bisnis, konflik antar negara di kawasan tertentu.
Keputusan pemasaran dalam konteks internasional sangat dipengaruhi oleh prospektif politik kedua negara (negara sendiri atau negara lain). Pemerintah bernagai negara di dunia membantu industri dalam negerinya dengan memperkuat daya saing mereka melalui kebijakan fiskal dan moneter dengan beranekaragam. Dukungan politik yang demikian dapat memainkan peranan penting dalam mencari pasar luar negeri.

1.2.  Teori
1.2.1. Lingkungan legal dan peraturan
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang pasar gelobal dalam sebuah negara.
a)    Hukum internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

b)    Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
oTahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
oSistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negara sendiri.

Ø Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.
Ø Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harusmenjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku.

1.2.2. Aspek Lisensi
Lisensi merupakan perjanjian kontraktual di mana lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara. elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.
Pertimbangan penting dalam memberikan lisensi termasuk analisis mengenai aset apa (hak milik) yang akan dnawaikan perusahaan untuk dilisensi, berapa harga aset tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk "membuat" produk atau memberikan hak untuk "menggunakan" dan "menjual" produknya juga. Hak untuk memberikan sublisensi merupakan isu penting lainnya. Seperti halnya dengan persetujuan distribusi. keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal yang menyangkut pengaturan eksklusif atau noneksklusif dan besarnya kewenangan penerima lisensi.
Untuk melindungi pemegang lisensi dari penggunaan teknologi yang dilensikan untuk bersaing secara langsung dengan pemberi lisensi, lisensor mungkin mencoba membatasi pemegang lisensi untuk hanya menjual di negara asalnya saja. Pemberi lisensi mungkin juga mengikat secara kontraktual pemegang lisensi untuk tidak terus menggunakan teknologi tersebut setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian daripada undang-undang federal.

1.2.3. Aspek Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel. Contoh :
Ø Amerika Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company (1898)
-   Naked vs. Ancillary price fixing.
-   Enam perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
-   Pembentukan kartel tak hanya mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang “naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau merger harus dilakukan.

1.3.  Analisis
Analisis lingkungan ini berkaitan dengan perundang-undangan yang bersangkutan dengan hukum ekonomi. Usahawan dan masyarakat pada umumnya melecehkan peran etika bisnis. Lemahnya pranata hukum menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian usaha. Hal ini menimbulkan sebagian pengusaha mencari cara agar dapat merebut pangsa pasar karena tidak adanya batasan tentang besarnya pangsa pasar yang biasanya diatur dalam Hukum Persaingan Ekonomi. Di samping itu kurang mandirinya fungsi hukum menyebabkan banyak usahawan terkesan selalu berusaha untuk mencari celah untuk memperoleh keuntungan bisnis. Jadi, lemahnya pranata hukum ekonomi ini justru memberikan efek yang menguntungkan bagi perusahaan.
Hubungannya dengan Negara Republik Indonesia adalah pemerintah Indonesia perlu menegakan hukum lingkungan legal dan peraturan, yaitu hukum internasional dalam perdagangan internasional. Karena peran pemerintah dalam hukum internasional sangatlah penting. Pemerintah merupakan bagian integral dari setiap aktivitas bisnis domestik dan luar negeri. Karenanya, setiap perusahaan global dipengaruhi oleh lingkungan politik negara asal dan negara tujuan pemasarannya. Lingkungan politik yang ideal bagi setiap perusahaan global adalah pemerintah yang stabil dan bersahabat.

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar