1.1. Latar Belakang
Setiap pemerintahan
nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain
dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya
nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri
yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan
pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi
memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi
batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian
hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya
ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius
dan terus-menerus berubah.
Stabilitas politik
merupakan salah satu variabel penting bagi perusahaan ketika mempertimbangkan
perluasan pasar luar negeri. Lingkungan politik memuat peristiwa-peristiwa yang
beranekaragam seperti masalah-masalah sipil (konflik), aksi terus menentang
bisnis, konflik antar negara di kawasan tertentu.
Keputusan pemasaran
dalam konteks internasional sangat dipengaruhi oleh prospektif politik kedua
negara (negara sendiri atau negara lain). Pemerintah bernagai negara di dunia
membantu industri dalam negerinya dengan memperkuat daya saing mereka melalui
kebijakan fiskal dan moneter dengan beranekaragam. Dukungan politik yang
demikian dapat memainkan peranan penting dalam mencari pasar luar negeri.
1.2. Teori
1.2.1. Lingkungan legal
dan peraturan
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain
dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap
negara memiliki sistem hukum yang berbeda yang menimbulkan dampak pada
kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang pasar gelobal dalam
sebuah negara.
a)
Hukum
internasional
Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang
mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional:
hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum
internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum internasional
awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang
lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah
yang baru.
b)
Negara
Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan
suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan
kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut
dua kriteria penting:
oTahap
perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
oSistem politik
dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi
yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis
atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi
dan politik campuran.Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau
ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk
mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negara sendiri.
Ø Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar
bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaanhukum Negara mana. Untuk itu
semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum manayang akan
digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan
pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan
domisili kedua pihak, dantempat pelaksanaan kontrak.
Ø Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana
suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang
terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harusmenjalankan bisnis
dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
1.2.2. Aspek Lisensi
Lisensi merupakan perjanjian kontraktual di mana
lisensor mengizinkan pemegang lisensi untuk menggunakan hak paten, merek
dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset tak berwujud lainnya sebagai ganti
atas pembayaran royalti atau bentuk kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian
lisensi dan jumlah royalti yang dapat diterima perusahaan merupakan masalah
negosiasi komersial antara pemberi dan penerima lisensi. dan tidak ada
pembatasan atas pengiriman royalti ke luar negeri. Dan di banyak negara.
elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh lembaga pemerintah.
Pertimbangan penting dalam memberikan lisensi
termasuk analisis mengenai aset apa (hak milik) yang akan dnawaikan perusahaan
untuk dilisensi, berapa harga aset tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk
"membuat" produk atau memberikan hak untuk "menggunakan"
dan "menjual" produknya juga. Hak untuk memberikan sublisensi
merupakan isu penting lainnya. Seperti halnya dengan persetujuan distribusi.
keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal yang menyangkut pengaturan eksklusif
atau noneksklusif dan besarnya kewenangan penerima lisensi.
Untuk melindungi pemegang lisensi dari penggunaan
teknologi yang dilensikan untuk bersaing secara langsung dengan pemberi
lisensi, lisensor mungkin mencoba membatasi pemegang lisensi untuk hanya
menjual di negara asalnya saja. Pemberi lisensi mungkin juga mengikat secara
kontraktual pemegang lisensi untuk tidak terus menggunakan teknologi tersebut
setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia dagang merupakan informasi atau pengetahuan
rahasia yang mempunyai nilai komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta,
dan yang mana untuk itu dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga
kerahasiannya. Rahasia dagang termasuk proses manufacturing, formula,
rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk melindungi penyingkapannya lisensi
rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus dihubungkan dengan setiap karyawan
yang mempunyai akses ke informasi yang Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh
undang-undang negara bagian daripada undang-undang federal.
1.2.3. Aspek Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat"
(antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan
kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah
antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk
memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel. Contoh :
Ø Amerika Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company
(1898)
- Naked vs. Ancillary price fixing.
- Enam perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih
dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk
menaikkan harga pipa di pasar itu.
- Pembentukan kartel tak hanya mereduksi kompetisi,
untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang “naked” atau terbuka
adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di belakangnya. Walau
demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan kedua dari kartel atau
merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau merger harus dilakukan.
1.3. Analisis
Analisis lingkungan ini berkaitan dengan perundang-undangan
yang bersangkutan dengan hukum ekonomi. Usahawan dan masyarakat pada umumnya
melecehkan peran etika bisnis. Lemahnya pranata hukum menimbulkan
ketidakjelasan dan ketidakpastian usaha. Hal ini menimbulkan sebagian pengusaha
mencari cara agar dapat merebut pangsa pasar karena tidak adanya batasan
tentang besarnya pangsa pasar yang biasanya diatur dalam Hukum Persaingan
Ekonomi. Di samping itu kurang mandirinya fungsi hukum menyebabkan banyak
usahawan terkesan selalu berusaha untuk mencari celah untuk memperoleh
keuntungan bisnis. Jadi, lemahnya pranata hukum ekonomi ini justru memberikan
efek yang menguntungkan bagi perusahaan.
Hubungannya dengan Negara Republik Indonesia adalah
pemerintah Indonesia perlu menegakan hukum lingkungan legal dan peraturan, yaitu
hukum internasional dalam perdagangan internasional. Karena peran pemerintah
dalam hukum internasional sangatlah penting. Pemerintah merupakan bagian
integral dari setiap aktivitas bisnis domestik dan luar negeri. Karenanya,
setiap perusahaan global dipengaruhi oleh lingkungan politik negara asal dan
negara tujuan pemasarannya. Lingkungan politik yang ideal bagi setiap
perusahaan global adalah pemerintah yang stabil dan bersahabat.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar