Berbicara hak
dan kewajiban tentu sangat luas cakupannya. Hak dan kewajiban adalah hal mutlak
yang harus dijalankan dan ditaati ketentuannya oleh siapapun. Baik itu hak dan
kewajiban individu dengan individu, atau individu dengan sebuah instansi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), hak adalah sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh UU dan aturan). Kewajiban
adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan,
pekerjaan, dan tugas. Sedangkan tanggung
jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya, sehingga
berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau
memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Apabila semua orang sudah menunaikan
hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan profesinya masing-masing,
tentu akan menghasilkan dampak yang positif. Begitupun dengan dosen dan
mahasiswa. Kedua profesi tersebut tentu mempunyai hak dan kewajiban yang
berbeda, akan tetapi apabila hak dan kewajibannya dijalankan secara seimbang,
tentu akan menghasilkan feedback positif bagi keduanya.
Ketika
dosen menjalankan kewajibannya secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab,
tentu akan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi kepada mahasiswa. Akan
tetapi, tidak adil rasanya apabila kita harus menuntut semua dosen menjalankan
kewajibannya, sedangkan kita sendiri sebagai mahasiswa melalaikan apa yang
menjadi kewajiban seorang mahasiswa. Agar menghasilkan output yang maksimal,
tentunya kedua unsur tersebut (dosen dan mahasiswa) harus bekerjasama agar
mendapatkan hasil yang diinginkan.
Menurut
UU No. 14 Tahun 2005, pasal 51 ayat (1) UU guru dan dosen, dua diantaranya
menyatakan bahwa hak dosen adalah memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan peseta didik.
Sedangkan
kewajiban dosen menurut Pasal 1 ayat (2) UU guru dan dosen disebutkan bahwa
dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Di
sisi lain, hak mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999, dua
diantaranya adalah memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang
akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan. Mendapatkan
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
serta hasil belajarnya. Adapun kewajiban mahasiswa diantaranya, menghargai ilmu
pengetahuan, teknologi dan kesenian. Ikut memelihara sarana dan prasarana,
kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi.
Melihat
hak dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa yang sudah diatur oleh UU tentu
sudah sangat ideal. Yang menjadi permasalahannya, bagaimana protes dosen dan
mahasiswa saat ini dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing? Apakah
sudah sesuai dengan isi dari pasal diatas?
Tentunya
banyak hal yang harus kita perbaiki. Apabila sudah hilang rasa tanggung jawab
untuk menunaikan hak dan kewajiban diantara dosen dan mahasiswa, lantas
bagaimana dengan kondisi negeri ini? Bisakah Indonesia melahirkan bibit-bibit
baru yang berkualitas, beridealisme, dan mempunyai integritas tinggi untuk
memimpin negeri ini? Tentu jawabannya ada pada diri kita sendiri. Tinggal
bagaimana kita menyikapinya, apakah ada keinginan untuk melakukan perubahan
yang berarti atau sebaliknya.
Hak
dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan. Demikian juga
kebebasan (hak) dan tanggung jawab (bukti adanya kewajiban), tidak bisa
dipisahkan, namun bisa dibedakan. Seseorang tidak dapat memiliki hak tanpa
memiliki kewajiban, atau seseorang tidak dapat mempunyai kebebasan tanpa
memiliki tanggung jawab. Setelah mengetahui hak dan kewajiban dosen dan
mahasiswa. Seorang dosen dan mahasiswa pun mempunyai tanggung jawab.
Tanggung Jawab Dosen, yaitu:
1.
Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.
Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran
3.
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.
Bertindak
objektif dan diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik
dalam pembelajaran
5.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika, dan
6.
Memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Tanggung Jawab Mahasiswa, yaitu:
Tanggung jawab
sebagai mahasiswa adalah belajar. Sikap tanggung jawab dalam diri mahasiswa
sudah seharusnya ada. Sikap tanggung jawab adalah sikap yang mempunyai komitmen
untuk tidak meninggalkan sesuatu ditengah jalan dan tidak melepas sesuatu yang
merupakan kewajibannya. Maksudnya adalah seorang mahasiswa sudah berkomitmen
untuk kuliah, maka ia tidak boleh berhenti ditengah jalan dan harus bertanggung
jawab atas kewajibannya. Rasa tanggung jawab timbul dari kesadaran diri
sendiri, bahwa dia mempunyai sesuatu yang tidak dapat ditelantarkan begitu
saja. Banyak sekali kegiatan mahasiswa yang menyangkut tanggung jawab, seperti
mengerjakan tugas, baik kelompok atau individu, tanggung jawab dalam
menyelesaikan skripsi, tanggung jawab dalam menyelesaikan perkuliahan, dan
masih banyak lagi.
Sumber:
Nama :
Indri Nur Afdiyanti
NPM :
13215368
Kelas :
1EA05