Kamis, 24 Desember 2015

Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab

Berbicara hak dan kewajiban tentu sangat luas cakupannya. Hak dan kewajiban adalah hal mutlak yang harus dijalankan dan ditaati ketentuannya oleh siapapun. Baik itu hak dan kewajiban individu dengan individu, atau individu dengan sebuah instansi.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh UU dan aturan). Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, dan tugas. Sedangkan tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
            Apabila semua orang sudah menunaikan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan profesinya masing-masing, tentu akan menghasilkan dampak yang positif. Begitupun dengan dosen dan mahasiswa. Kedua profesi tersebut tentu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, akan tetapi apabila hak dan kewajibannya dijalankan secara seimbang, tentu akan menghasilkan feedback positif bagi keduanya.
Ketika dosen menjalankan kewajibannya secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, tentu akan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi kepada mahasiswa. Akan tetapi, tidak adil rasanya apabila kita harus menuntut semua dosen menjalankan kewajibannya, sedangkan kita sendiri sebagai mahasiswa melalaikan apa yang menjadi kewajiban seorang mahasiswa. Agar menghasilkan output yang maksimal, tentunya kedua unsur tersebut (dosen dan mahasiswa) harus bekerjasama agar mendapatkan hasil yang diinginkan.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005, pasal 51 ayat (1) UU guru dan dosen, dua diantaranya menyatakan bahwa hak dosen adalah memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peseta didik.
Sedangkan kewajiban dosen menurut Pasal 1 ayat (2) UU guru dan dosen disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Di sisi lain, hak mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999, dua diantaranya adalah memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya. Adapun kewajiban mahasiswa diantaranya, menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi.
Melihat hak dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa yang sudah diatur oleh UU tentu sudah sangat ideal. Yang menjadi permasalahannya, bagaimana protes dosen dan mahasiswa saat ini dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing? Apakah sudah sesuai dengan isi dari pasal diatas?
Tentunya banyak hal yang harus kita perbaiki. Apabila sudah hilang rasa tanggung jawab untuk menunaikan hak dan kewajiban diantara dosen dan mahasiswa, lantas bagaimana dengan kondisi negeri ini? Bisakah Indonesia melahirkan bibit-bibit baru yang berkualitas, beridealisme, dan mempunyai integritas tinggi untuk memimpin negeri ini? Tentu jawabannya ada pada diri kita sendiri. Tinggal bagaimana kita menyikapinya, apakah ada keinginan untuk melakukan perubahan yang berarti atau sebaliknya.
Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan. Demikian juga kebebasan (hak) dan tanggung jawab (bukti adanya kewajiban), tidak bisa dipisahkan, namun bisa dibedakan. Seseorang tidak dapat memiliki hak tanpa memiliki kewajiban, atau seseorang tidak dapat mempunyai kebebasan tanpa memiliki tanggung jawab. Setelah mengetahui hak dan kewajiban dosen dan mahasiswa. Seorang dosen dan mahasiswa pun mempunyai tanggung jawab.
Tanggung Jawab Dosen, yaitu:
1.    Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2.    Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
3.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.    Bertindak objektif dan diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
5.    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
6.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Tanggung Jawab Mahasiswa, yaitu:
Tanggung jawab sebagai mahasiswa adalah belajar. Sikap tanggung jawab dalam diri mahasiswa sudah seharusnya ada. Sikap tanggung jawab adalah sikap yang mempunyai komitmen untuk tidak meninggalkan sesuatu ditengah jalan dan tidak melepas sesuatu yang merupakan kewajibannya. Maksudnya adalah seorang mahasiswa sudah berkomitmen untuk kuliah, maka ia tidak boleh berhenti ditengah jalan dan harus bertanggung jawab atas kewajibannya. Rasa tanggung jawab timbul dari kesadaran diri sendiri, bahwa dia mempunyai sesuatu yang tidak dapat ditelantarkan begitu saja. Banyak sekali kegiatan mahasiswa yang menyangkut tanggung jawab, seperti mengerjakan tugas, baik kelompok atau individu, tanggung jawab dalam menyelesaikan skripsi, tanggung jawab dalam menyelesaikan perkuliahan, dan masih banyak lagi.

Sumber:



Nama              : Indri Nur Afdiyanti
NPM               : 13215368

Kelas               : 1EA05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar